Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 02 Februari 2014

Pengurusan Siup Secara Online | Online System e-SIUP

Pengurusan Siup Secara Online | Online System e-SIUP

Kota Surabaya membuat terobosan baru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuat sistem pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online yang diberi nama e-SIUP\

Keuntungan E-SIUP : 

  • Bebas Antrian
  • Bebas Biaya Retribusi
  • Bebas dilakukan dimana saja
  • Online 24 Jam

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
  3. Fotocopy Akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahaan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/ badan usaha
  4. Pas foto 3x4cm sebanyak 2 lembar terbaru penanggung jawab/ direktur perusahaan
  5. SIUP lama (untuk perpanjangan atau perubahan)
Cara Daftar e-SIUP :



  1. Kunjungi situs http://disperdagin.surabaya.go.id
  2. Klik pada menu E-SIUP, maka akan muncul link untuk mengakses ssw.surabaya.go.id 
  3. Klik link ssw.surabaya.go.id, kemudian pilih menu Perizinan Online Parsial
  4. Klik menu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Jika belum mendaftar, maka terlebih dahulu lakukan pendaftaran
  6. Setelah melakukan pendaftaran, lakukan pengisian informasi data usaha. Pastikan seluruh kolom terisi
  7. Upload dan unggah file dokumen yang dipersyaratkan
  8. Selanjutnya data akan diproses. Berkas yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari berikutnya
  9. Setelah maksimal 3 (tiga) hari kerja, petugas akan menghubungi untuk pengambilan SIUP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About