Kota Surabaya membuat terobosan baru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuat sistem pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online yang diberi nama e-SIUP\
Keuntungan E-SIUP :
- Bebas Antrian
- Bebas Biaya Retribusi
- Bebas dilakukan dimana saja
- Online 24 Jam
Persyaratan :
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
- Fotocopy Akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahaan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/ badan usaha
- Pas foto 3x4cm sebanyak 2 lembar terbaru penanggung jawab/ direktur perusahaan
- SIUP lama (untuk perpanjangan atau perubahan)
Cara Daftar e-SIUP :
- Kunjungi situs http://disperdagin.surabaya.go.id
- Klik pada menu E-SIUP, maka akan muncul link untuk mengakses ssw.surabaya.go.id
- Klik link ssw.surabaya.go.id, kemudian pilih menu Perizinan Online Parsial
- Klik menu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Jika belum mendaftar, maka terlebih dahulu lakukan pendaftaran
- Setelah melakukan pendaftaran, lakukan pengisian informasi data usaha. Pastikan seluruh kolom terisi
- Upload dan unggah file dokumen yang dipersyaratkan
- Selanjutnya data akan diproses. Berkas yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari berikutnya
- Setelah maksimal 3 (tiga) hari kerja, petugas akan menghubungi untuk pengambilan SIUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar